Bareskrim Limpahkan Kasus Roy Suryo Soal Unggahan Meme Stupa Jokowi ke Polda Metro

Bareskrim Limpahkan Kasus Roy Suryo Soal Unggahan Meme Stupa Jokowi ke Polda Metro
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Babak baru kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap Roy Suryo itu ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, laporan itu dibuat oleh Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Sehingga terkait laporan Kevin Wu di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sehingga Polda Metro Jaya yang menanganinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, ada tiga laporan terkait stupa mirip Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terhadap pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Laporan Roy Suryo itu terdaftar dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk kasus ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan serta surat perintah tugas pada 23 Juni 2022.

Zulpan mengatakan penyidik pun telah mengirimkan undangan klarfikasi ke terlapor untuk pemeriksaan pada Kamis 30 Juni 2022.

"Kemudian melakukan permintaan keterangan terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, siber dan ahli hukum pidana, kita dari penyidk juga sudah koordinasi dengan JPU Kejati DKI," ujarnya.

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Roy dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Terakhir, adalah laporan yang dibuat oleh Kevin Wu di Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Terhadap dua laporan ini, kata Zulpan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Antara lain, ahli agama, ahli bahasa, ahli siber, hingga ahli pidana.

Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik mengumpulkan barang bukti dan akan melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta.

"Rencana tindak lanjut dari penyidk terkait kasus ini di antaranya penyidik akan klarifikasi ke pelapor, saksi-saksi kemudian melakukan pemeriksaan digital forensik," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut seluruh laporan itu secara profesional. Baik, Roy sebagai pelapor maupun terlapor.

"Polda Metro Jaya akan menanganai kasus ini secara profesional, tentunya berdasarkan fakta hukum yang ada," katanya.***