Banyak Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN, Ini Alasannya

Banyak Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN, Ini Alasannya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat semester pertama tahun 2021 laporan harta kekayaan  penyelenggara negara  atau  LHKPN anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen. Atau hanya sebanyak 239 dari 569 anggota, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang melaporkan sampai 100 persen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pandemi Covid-19 membuat anggota DPR menjadi terhalang untuk melaporkan LHKPN. Pasalnya dalam melaporkan LHKPN para anggota DPR dibantu oleh tenaga ahli (TA) ataupun staffnya.

Namun, karena adanya pendemi Covid-19, membuat mereka bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kalau beberapa yang kemarin sudah memyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA oleh staf, nah kita kan WFH semua. Sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH,” ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (8/9).

Baca Juga : KPK: Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp23 Miliar, DPRD Rp14 Miliar

Ketua Harian DPP Partai Gerindra juga mengaku dirinya sudah rapat bersama para ketua fraksi DPR. Dalam rapat tersebut Dasco menegakankan agar para anggota DPR bisa melaporkan LHKPN tersebut.

“Melalui rapim yang sudah diadakan kemarin, tapi belum sempat dibamuskan kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukam LHKPN,” katanya.

Oleh sebab itu, Dasco mengatakan masih banyaknya anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN tersebut ini hanyalah masalah tekbis akibat pandemi Covid-19. “Masalah teknis, karena kalau tahun yang sebelumnya bagus itu,” ungkapnya.

Baca Juga :KPK : Hanya 55 Persen Anggota DPR Yang Patuh Lapor Harta Kekayaan

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mencatat bahwa sebanyak 239 anggota DPR belum mengirimkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, dari dari 569 dewan, baru 330 pejabat di DPR RI yang menyetorkan LHKPN.

Firli pun terus mengimbau agar anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya segera membuat laporan. Salah satu tujuannya untuk pengendalian agar terhindar dari praktik korupsi.

Selanjutnya, kata Firli, laporan harta kekayaan sebagai bentuk contoh warga negara yang taat dan memiliki komitmen dalam upaya menjauhi potensi korupsi.

“Kita tunjukan sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme,” imbuhnya.***