Bantah Isu Pemilu Diundur hingga 2027, KPU Pastikan Tetap 2024

Bantah Isu Pemilu Diundur hingga 2027, KPU Pastikan Tetap 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi angkat bicara perihal isu yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diundur ke tahun 2027 mendatang. Dia menegaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

Raka menyadari berhembusnya isu itu belakangan ini karena merujuk pada munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," kata Raka dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Disamping itu, dia menyampaikan bahwa pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR,Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," ujar dia menegaskan.***