Bacakan Nota Pembelaan, Habib Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor

Bacakan Nota Pembelaan, Habib Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab bacakan pledoi atau pembelaan terkait perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat,  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Ketika membacakan pledoi Habib Rizieq Shihab menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq menjadi terdakwa penyebaran kabar bohong soal tes Covid-19 dan hasil tesnya di rumah sakit itu
Dalam pledoi, Habib Rizieq mengungkapkan benar bahwa Bima Arya bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.
Bima lalu dipertemukan dengan pihak Habib Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Habib Rizieq.

Dalam persidangan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, sebut Habib Rizieq, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan. 

Dengan demikian hal itu bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.

Kebohongan kedua, lanjut Habib Rizieq, soal laporan polisi terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat. 

Padahal, sebelumnya Bima berjanji bahwa laporan polisi itu akan dicabut.

Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Habib Rizieq pada 8 April 2021. 

Faktanya, kata Habib Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar Habib Rizieq melakukan test PCR telah dipenuhi.

"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucap Habib Rizieq.

Kebohongan keempat, kata dia, Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Habib Rizieq. Namun menurut Habib Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.

Kebohongan kelima, lanjutnya, Bima Arya merasa dihalang-halangi Habib Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Habib Rizieq menolak tes PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Habib Rizieq.

Kebohongan keenam, Bima Arya sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan melanjutkan ke polisi. Menurut Habib Rizieq, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.

Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja. Namun Habib Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa, sehingga jadi terdakwa di pengadilan dalam kasus itu.

Kebohongan kedelapan, Bima Arya dalam persidangan pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Habib Rizieq.

Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Namun menurut Habib Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kesepuluh, Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit, lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Habib Rizieq.

Jaksa telah menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Habib Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.***