Azis Syamsuddin Disebut Sudah Ditetapkan Tersangka Terkait DAK Lampung Tengah

Azis Syamsuddin Disebut Sudah Ditetapkan Tersangka Terkait DAK Lampung Tengah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat (24/9).

Sejumlah sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pihaknya menerima keterangan tertulis dari sumber di KPK atas nama tersangka Azis Syamsuddin, terkait tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah. 

Seorang sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK membenarkan bahwa Sprindik atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.

Ekspose atau gelar perkara soal Azis, katanya, dilakukan pada 30 Agustus, atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis.

Sumber di penyidikan KPK lainnya mengungkapkan kasus Azis terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah," ujar dia yang enggan diungkap identitasnya itu.

Ia juga menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dipanggil Penyidik KPK Besok, Azis Syamsuddin Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan memastikan status tersangka Azis.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.  ***