Aturan MA: Koruptor Rp 100 M Dihukum Penjara Seumur Hidup

Aturan MA: Koruptor Rp 100 M Dihukum Penjara Seumur Hidup
Lihat Foto

WJtoday.com – Korupsi tumbuh bak cendawan di musim hujan. Korupsi masih menjadi masalah serius di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Berita mengenai penangkapan orang-orang yang terlibat dalam pencurian uang negara tak henti-hentinya menghiasi media.

Dari pemerintah pusat hingga daerah tak luput dalam jerat korupsi. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian negara akibat kasus korupsi bahkan mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan Data dari Kpk, yang dikutip dari konferensi televideo, Rabu, 24 Juni 2020, menyebut  sepanjang tahun 2014 sampai 2019 pemerintah pusat masih tercatat sebagai tempat terjadinya tindak pidana rasuah dengan angka 359 kasus.

Daerah Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak dengan 101 kasus.

Peringkat berikutnya disusul Jawa Timur 85 kasus dan Sumatra Utara 64 kasus. Kemudian, DKI Jakarta dengan 61 kasus, Riau dan Kepulauan Riau dengan total 51 kasus, Jawa Tengah 49 kasus, Lampung 30 kasus, dan Banten 24 kasus.

Berikutnya disusul Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Papua dengan total 22 kasus.

Tangkapan layar data kasus korupsi yang dibeberkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi interaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gubernur se-Indonesia melalui konferensi televideo.


 Sepanjang 2020, Sudah beberapa kepala daerah dan anggota DPRD diproses hukum.

 Sungguh ironis, kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat korupsi ialah mereka yang sudah meneken pakta integritas. Sejumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi malah sudah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah mereka masing-masing.

Baru baru ini  Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan  Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020, Minggu (2/8/2020).

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Hukum berat kepada pemberi dan penerima suap disertai pemiskinan akan membuat mereka berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Saatnya koruptor divonis  penjara  seumur hidup, agar benar benar menimbulkan efek jera.***