Aturan Lengkap Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah saat Perpanjangan PPKM

Aturan Lengkap Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah saat Perpanjangan PPKM
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Juga PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19, sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan.

SE yang terbit 10 Agustus 2021 ini mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyampaikan, surat edaran dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular.

"Serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/8/2021).

Tekait tempat ibadah, Kemenag menetapkan lima aturan pokok berdasarkan wilayah, level PPKM, hingga zona Covid-19, meliputi:
a. Mengatur tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali terdiri dari 2 poin:
1) Kriteria  Level  4 dan  Level  3  dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak 25% dari  kapasitas  atau  paling  banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa  penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, atau paling  banyak  50  jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Mengatur tempat ibadah  di luar Jawa-Bali meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang diizinkan menggelar kegiatan  peribadatan atau keagamaan  berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak 25%  dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun, lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  keagamaan di rumah. Kemenag merujuk pada asesmen dengan kriteria Level 4 dalam Diktum  Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021.

c. Mengatur tempat ibadah di lingkungan RT Zona Merah. Kriterianya, jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level situasi  pandemi berdasarkan  asesmen  dengan  kriteria  Level  4 dan Level  3 sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  Ketiga huruf d poin 2 Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

d. Adapun tempat ibadah di wilayah yang ditetapkan berdasarkan  asesmen  dengan  kriteria Level 3  sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah selama masa penerapan PPKM. Jumlah jemaah paling  banyak 25%  dari  kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah.

e. Tempat ibadah yang berada di wilayah Level 2  dan Level  1,  pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  50% dari  kapasitas,  dengan  prokes lebih ketat;  

3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan atau keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% dari kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat;

4) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% dari kapasitas, dengan penerapan prokes secara lebih ketat.  ***