Aturan Lengkap Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah saat Perpanjangan PPKM
WJtoday, Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juga PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19, sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan.
SE yang terbit 10 Agustus 2021 ini mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyampaikan, surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
"Serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/8/2021).
Tekait tempat ibadah, Kemenag menetapkan lima aturan pokok berdasarkan wilayah, level PPKM, hingga zona Covid-19, meliputi:
a. Mengatur tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali terdiri dari 2 poin:
1) Kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) Kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, atau paling banyak 50 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Mengatur tempat ibadah di luar Jawa-Bali meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang diizinkan menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah. Kemenag merujuk pada asesmen dengan kriteria Level 4 dalam Diktum Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021.
c. Mengatur tempat ibadah di lingkungan RT Zona Merah. Kriterianya, jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 dan Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf d poin 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.
d. Adapun tempat ibadah di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM. Jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah.
e. Tempat ibadah yang berada di wilayah Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dengan prokes lebih ketat;
3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan atau keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat;
4) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan prokes secara lebih ketat. ***