Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Selama PPKM Level di Jawa-Bali

Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Selama PPKM Level di Jawa-Bali
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ada sejumlah aturan terbaru yang harus diikuti masyarakat apabila melakukan perjalanan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level di Jawa-Bali.

Pasalnya, pemerintah masih membatasi kapasitas penggunaan transportasi umum hingga mewajibkan masyarakat melakukan tes Antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.  

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk kapasitas transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental) pada wilayah PPKM Level 3, hanya diizinkan maksimal 70 persen. Sementara itu, kapasitas transportasi umum pada wilayah PPKM Level 3 naik menjadi 100 persen.

Berbeda dengan transportasi umum, kapasitas pesawat terbang di wilayah PPKM Level 2 dan Level 3 diizinkan maksimal 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan Perjalanan Domestik

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api), diharapkan memperhatikan rincian aturan yang berlaku berikut ini, baik di wilayah PPKM Level 2 maupun Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat dan Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

3. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain yang sudah divaksin dua kali bisa menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sementara itu, bagi sopir yang baru divaksin satu kali bisa menggunakan antigen yang berlaku selama 7 hari.

Lalu, bagi sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga membatasi pintu masuk untuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara yang bisa digunakan hanya melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Kemudian, pintu masuk laut melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kapal pesiar(cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis perjalanan internasional diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19, Kementerian, atau Lembaga terkait.

Kemenhub rilis aturan terbaru syarat penerbangan, berlaku 24 Oktober

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat.

Novie mengatakan penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Ia mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang.

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tuturnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.***