ASIX Milik Anang Hermansyah Tak Lolos Seleksi Kripto di RI

ASIX Milik Anang Hermansyah Tak Lolos Seleksi Kripto di RI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Bappebti menyatakan token ASIX milik artis Anang Hermansyah dan Ashanty tidak lolos seleksi penilaian token terdaftar di Indonesia. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan pihaknya telah menyetujui 222 aset kripto baru untuk diperdagangkan. MJumlah tersebut berasal dari 300an lebih aset kripto yang mengajukan pendaftaran.

Adapun ASIX termasuk ke dalam 300-an kripto yang mendaftar.

“Tetapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Sehingga ASIX sendiri belum masuk 383 atau 222 yang baru,” ujar Tirta, Senin (15/8).

Ia menyebut token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti diharapkan bisa mengusulkan kembali. Hanya saja, harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut token ASIX bahkan belum pernah terdaftar dari deretan aset kripto yang disetujui sebelumnya.

“Jadi token ASIX bukan termasuk di 229 awal. Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian dan yang memenuhi 222 tetapi tidak termasuk token ASIX tadi itu,” kata dia.

Meski demikian, kata Didid, terdapat 10 token lokal yang sudah lolos penilaian Bappebti dan sejumlah asosiasi kripto.

Penilaian untuk kripto terdaftar di Indonesia, Bappebti pun melibatkan asosiasi dan exchanger, seperti Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) hingga Asosiasi Blockchain Indonesia.

“Artinya satu sisi kami tetap mendorong yang lokal untuk juga berinovasi membuat token, tapi di sisi lain kami tetap menetapkan standar kualitas yang tidak bisa ditawar,” pungkas Didid.

Sebelumnya, Bappebti menambah 154 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.***