Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkotika

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkotika
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Jaksa mengungkapkan kronologi penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh ketiga terdakwa. Mulanya pada Selasa, 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio-- seorang buronan-- di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.

"Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I [Zen Vivanto] menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II [Nia Ramadhani]. Setelah itu, mereka [termasuk Ardi] bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," tutur jaksa.

Para terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, ucap jaksa, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.

Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kediaman Nia dan Ardi. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan Zen, sabu tersebut milik Nia. Lantas polisi menangkap Nia sekitar pukul 15.15 WIB dan mengamankan alat hisap yang berada di laci kamar Nia.

"Terdakwa I [Zen Vivanto] dan terdakwa II [Nia Ramadhani] beserta alat bukti diamankan ke Polres Jakarta Pusat. Kemudian sekira jam 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan," ungkap jaksa.

Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.

"Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis," terang jaksa.

Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, para terdakwa adalah penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Para terdakwa didiagnosa F.15 (gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional). Mereka menjalani rawat jalan selama 3 bulan di BNN Provinsi DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***