Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Cabut SK Soal Upah Pekerja Diatas 1 Tahun

Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Cabut SK Soal Upah Pekerja Diatas 1 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pengusaha di Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jabar terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," kata Ning dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Menurut Ning, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Pertama, PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.

Kedua, PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1: Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dst.

"Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegas Ning.

Hal tersebut diatur dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 4 poin 4: penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Lalu, Permenaker No 1/2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu, Ning Wahyu meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.

Ning juga mengimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning meminta para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No. 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Ning juga tegas menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan produk kebijakan yang cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," pungkasnya.***