Antisipasi Lonjakan Mobilitas Masyarakat Libur Nataru, Pemerintah Segera Sesuaikan Aturan PPKM

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Masyarakat Libur Nataru, Pemerintah Segera Sesuaikan Aturan PPKM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah segera melakukan penyesuaian terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menahan lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ginting juga mengungkapkan, tak hanya penyesuaian aturan PPKM, saat ini tim Satgas Covid-19 bersama Kementerian dan Lembaga tengah menyusun kebijakan-kebijakan untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti, memangkas cuti akhir tahun hingga pengetatan aturan atau syarat perjalanan.

Satgas bekerjasama dengan Kementerian-Lembaga dan ikut berkoordinasi bersama-sama. Sebagai contoh, memangkas cuti bersama di 24 Desember dan menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan," ucap Ginting dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).

"Kemudian kita juga akan menggerakan PPKM di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan," sambungnya.

Jumlah masyarakat yang melakukan mobilitas pada akhir tahun ini diprediksi animonya akan lebih tinggi dibandingkan dengan libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

Lantaran, masyarakat sekarang ini sudah cukup percaya diri seiring turunnya kasus aktif Covid-19 dan mulai tingginya angka vaksinasi di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Ginting, diperlukan sosialisasi regulasi-regulasi baru untuk menahan laju mobilitas masyarakat.

"Kebijakan ini akan terus menerus kita sampaikan ke masyarakat. Kalau tidak disampaikan, mungkin lebih 19 juta orang akan hilir mudik untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.***