Anggota DPR Fraksi PKS Desak Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Perlindungan Ulama

Anggota DPR Fraksi PKS Desak Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Perlindungan Ulama
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih kembali mengingatkan soal pentingnya regulasi tentang perlindungan negara terhadap para alim ulama di tanah air, Pada Senin (14/9).

Hal ini menyusul peristiwa penusukan terhadap dai kondang Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9). 

"Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," ujar Fikri. 

Anggota DPR yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada pendakwah dan ulama asal Saudi itu.

"Alhamdulillah pelaku berhasil dilumpuhkan jemaah dan diserahkan ke polisi, motifnya harus didalami dan apakah ada pelaku intelektual di baliknya?" tegas Fikri. 

Lebih lanjut, Fikri mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

"RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP," tuturnya. 

Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam. Tetapi, berlaku untuk semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara. 

Fikri menambahkan, dalam konteks negara Pancasila, bangsa Indonesia tidak lepas dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama "Ketuhahan yang Maha Esa" dalam setiap sendi kehidupannya. 

"Negara ini bukan berpaham sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan agama, dan bukan juga sebagai negara agama yang berasaskan agama tertentu, namun menjadikan keyakinan agama mereka sebagai poin pertama dalam dasar negara Pancasila," tekannya. 

"Seperti pepatah, bangsa ini selalu terkait dengan ulama mulai dari buaian (dalam rahim ibu) hingga liang lahat (kematian)," sambungnya. 

Ulama atau tokoh agama, menurut Fikri telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, nyaris dalam setiap sendi kehidupan mereka. Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual. 

Namun berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU guru dan dosen, profesi ulama (tokoh agama) secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum.   

"Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi," urainya. 

Beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir telah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Karenanya, Fikri mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut. 

"Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa mereka yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang," tandasnya.**** 

Baca Juga :