Ancaman Hukuman bagi Ujaran Mengandung SARA dan Kebencian

Ancaman Hukuman bagi Ujaran Mengandung SARA dan Kebencian
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pernyataan Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan yang sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat membuat gaduh.

Pernyataannya itu terekam dalam video dan viral di media sosial hingga mendapat banyak respons, dan banyak pula mendapat kecaman karena dianggap bermuatan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, bahasa, dan lain-lain.

Sedangkan dalam arti hukum Ujaran Kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Tak sedikit yang menuntut Arteria meminta maaf kepada orang Sunda dan Jawa Barat pada umumnya atas peryataannya itu. Sempat menolak awalnya dan mengatakan silakan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR jika ada yang keberatan, Arteria di Kantor Pusat PDIP akhirnya menyampaikan permohonan maafnya.

Kasip, dia dipolisikan Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis (20/1).

Baca juga: PDIP Berikan Sanksi Peringatan Kepada Arteria Dahlan

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda.

"Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tambahnya.

Menurut dia, Arteria Dahlan melakukan pelanggaran konstitusi, yakni pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah. Dugaan pelanggaran konstitusi ini yang menjadi dasar pelaporan dilayangkan.

Dalam KUHP, perbuatan pidana ujaran bermuatan SARA dan kebencian bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.

1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 

Pasal 4 
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: 
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau 

Baca juga: Dilaporkan Masyarakat Adat Sunda ke Polda Jabar, Arteria Dahlan Pastikan Bakal Patuh Penuhi Pemanggilan Polisi

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; 
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau 
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. 

Pasal 16 
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  ***