Anak-Anak Kini Boleh Naik Kereta Api, Kapasitas Bisa Sampai 70%

Anak-Anak Kini Boleh Naik Kereta Api, Kapasitas Bisa Sampai 70%
Lihat Foto

WJtoday,Bandung  - Pemerintah terus menambah pelonggaran pembatasan transportasi umum selama pandemi Covid-19. Setelah pesawat yang boleh mengangkut anak-anak, kini kebijakan yang sama juga berlaku untuk kereta api.

Aturan yang menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diteken pada 20 Oktober 2021. Dan disebutkan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api, tentu saja dengan persyaratan ketat seperti berikut.

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelaksanaan KA Jarak Jauh," kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo

"Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin."

Selain itu, anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api apabila didampingi oleh orang tua/keluarga. Bukan hanya itu, per 31 Agustus 2021 kemarin juga sudah diberlakukan kewajiban baru yakni penumpang harus memasukkan NIK saat memesan tiket KA Lokal, yang kemudian juga berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh mulai Senin (26/10).

Kewajiban memasukkan NIK ini pun berlaku untuk pelanggan dewasa serta anak-anak. Penggunaan NIK ini, selain untuk mendukung program pemerintah terkait penggunaan NIK di semua sektor layanan publik, juga untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Kemenhub pun menerapkan pelonggaran lain untuk operasional kereta api. Yakni KA Antar Kota diperbolehkan mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen. Sedangkan untuk kapasitas penumpang maksimal KA perjalanan rutin, seperti KRL maksimal 70 persen dan KA Lokal Perkotaan 50 persen.

Untuk penumpang KA Antar Kota di wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam.

Sementara untuk penumpang KA di wilayah luar Pulau Jawa dan yang masuk kategori PPKM Level 1 dan 2 tidak wajib menunjukkan surat vaksin. Namun mereka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebagaimana peraturan sebelumnya. Sedang kewajiban bukti vaksin ditiadakan untuk penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun.***