Alasan Polisi Belum Izinkan Munarman Dijenguk Kuasa Hukum: Kasus Terorisme Itu Berbeda

Alasan Polisi Belum Izinkan Munarman Dijenguk Kuasa Hukum: Kasus Terorisme Itu Berbeda
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Polisi menanggapi keluhan kuasa hukum Munarman yakni Ichwan Tuankotta yang mengaku tak diberi akses untuk menemui kliennya. Mereka menjelaskan bahwa penyidikan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana lainnya, sehingga polisi membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengorek keterangan dari tersangka.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Dia melanjutkan, "Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda."

Ramadhan juga menjelaskan bahwa polisi masih fokus untuk memeriksa Munarman, termasuk soal keterlibatannya dalam jaringan teroris. 

"Yang jelas, keterlibatannya adalah aksi terorisme. Sedang didalami keterlibatannya di mana," terangnya.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah A, B, C, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 3 sore. Ia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme hingga berpartisipasi dalam baiat teroris di sejumlah wilayah.

Penangkapan diikuti dengan penggeledahan dan penemuan beberapa benda mencurigakan, termasuk komponen yang diduga bahan peledak di bekas markas FPI. Temuan yang sempat diakui sebagai pembersih toilet oleh kubu Munarman tersebut, akhirnya terungkap sebagai bahan peledak berbahaya.

"Satu, bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," ungkap Ramadhan. 

"Dua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Tiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT." ***(agn)