Alasan Pembatalan Haji 2020, Konsul Haji: e-Hajj Ditutup, Proses Persiapan Mandek

Alasan Pembatalan Haji 2020, Konsul Haji: e-Hajj Ditutup, Proses Persiapan Mandek
Lihat Foto
WJtoday - Kementerian Agama RI (Kemenag RI) sudah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 2020. Keselamatan jemaah atas ancaman pandemi serta akses layanan Arab Saudi yang tidak kunjung dibuka menjadi alasannya.

Hal ini dibenarkan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali. Menurutnya, kasus Covid-19 di Saudi masih tinggi. Bahkan, pada 5 Juni lalu, kasus positif Covid lebih 2000 dan meningkat lebih 3000 sehari kemudian. Akses layanan haji pun hingga saat ini belum dibuka.

Dikutip dari Kemenag.go.id di Jakarta, Senin (8/6/2020), Endang menjelaskan, persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan musim 1441H/2020M sebenarnya tetap berjalan hingga awal Maret, meski saat itu dunia, termasuk Indonesia dan Saudi, di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari 2020.Namun, proses itu terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI.

Surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda. Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan.

"Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran  layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jemaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu. Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek," jelas Endang.

Menurut Endang, sejak 2017, Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan  haji. Karenanya, sistem ini sangat penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan disatupintukan melalui e-Hajj.

Pemaketan layanan tersebut, kata Endang, utamanya diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jemaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jemaah haji di hotel Mekkah dan Madinah, bahkan hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee (GSF). 

"Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka. Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadan," lanjutnya.

Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Sebab, visa yang sedianya sudah ada di bulan Syawal, penerbitannya belum bisa dilakukan karena proses pemaketannya juga belum ada.

"Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan. Maka, penerbitan visa juga tidak bisa. Padahal, jemaah sudah akan terbang pada 26 Juni 2020. Jadi, selain karena memprioritaskan keselamatan jemaah saat pandemi,  secara teknis operasional, persiapan haji 2020 juga tidak bisa dilakukan (Kemenag RI)," tegasnya.***