Ajukan Perlindungan, LPSK Bakal Lakukan Asesmen Lanjutan kepada Bharada E

Ajukan Perlindungan, LPSK Bakal Lakukan Asesmen Lanjutan kepada Bharada E
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan asesmen atau penilaian psikologis lanjutan terhadap Bharada E pada pekan ini.

Dikemukakan, asesmen dilakukan terkait dengan pengajuan permohonan perlindungan dari Bharada E ihwal kasus kematian Brigadir J. Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

"Iya dilanjutkan pekan ini," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi singkat, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (1/8/2022).

Dia tak menyebut kapan dan di mana asesmen terhadap Bharada E akan dilaksanakan oleh LPSK, hanya menjelaskan asesmen yang telah dilakukan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu belum lengkap. "Belum lengkap," sebutnya.

LPSK sebelumnya telah melakukan asesmen terhadap Bharada E telah pada Jumat (29/7) pekan lalu. Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat sejak sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur.

"Kalau Bharada E sedang berlangsung sejak tadi [Jumat] jam setengah dua atau jam dua siang. Menyangkut opini, menyangkut soal ancaman dan segala macam," terang Edwin.

Edwin mengatakan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan saksi berkaitan dengan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni soal dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan pada istri Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh istri Ferdy Sambo.

Menurut penuturan kepolisian, istri Ferdy Sambo mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Setelah itu, Brigadir J dan Bharada E baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi menyebutkan alasan Bharada  E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat di konfirmasi, Minggu (31/7).

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.  ***