Agar Warga Produktif di Masa Pandemi, Satgas Prokes 3M Dibentuk

Agar Warga Produktif di Masa Pandemi, Satgas Prokes 3M Dibentuk
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Beleid tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, menjelaskan, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19.

"Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja, di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19," ujar Wiku, Selasa (31/8/2021) malam.

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini akan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, perkantoran/industri, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, dan keagamaan.

Pendanaan untuk kegiatan ini akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembentukan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik berpotensi tumpang tindih dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

"Sebaiknya maksimalkan peran Satgas yang ada," kata dia.***