Ada Peluang, KPK Periksa Perusahaan Tekstil Sritex Terkait Kasus Bansos

Ada Peluang, KPK Periksa Perusahaan Tekstil Sritex Terkait Kasus Bansos
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil siapapun pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa terkait suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri atas desakan dari banyak pihak agar KPK memeriksa pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Pemanggilan saksi itu bukan karena adanya desakan pihak-pihak lain. Namun karena memang jika ada kebutuhan dalam proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (14/1).
Ditambahkan Ali, pihak-pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara.
Namun demikian, masih kata Ali, KPK memastikan akan memanggil siapapun, termasuk Sritex, yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang menjerat eks Mensos, Juliari P. Batubara.
"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," pungkas Ali.
Nama Sritex muncul dalam perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) karena disebut sebagai pihak yang menggarap pengadaan goodie bag atau tas bansos.
Dalam investigasi sebuah majalah Nasional, Tempo, Sritex mendapatkan proyek itu atas rekomendasi dari putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran sendiri sudah membantah.
Pada laporan tersebut, Gibran disebut-sebut dengan istilah "Anak Pak Lurah" yang memberikan rekomendasi Sritex kepada Juliari untuk menggarap proyek tersebut.
Pihak Sritex sendiri telah membantah mendapatkan rekomendasi dari Gibran agar mendapatkan proyek pembuatan tas kain bansos.
Sritex mengaku, pihaknya dihubungi oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas tersebut pada Aril 2020 lalu. Pemesanan itu pun diklaim telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Gibran juga telah membantah bahwa dirinya menjadi pihak pemberi rekomendasi Sritex kepada Juliari.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan media online pada Juli 2020, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras pernah mengatakan, pihaknya mempercayakan pembuatan 1,9 juta tas bansos kepada Sritex dan mitra kerja Sritex.
Hartono Laras sendiri pada hari ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Juliari.
Pernyataan Hartono sedikit berbeda dengan laporan Tempo.co pada awal September 2020, bahwa Juliari menyebut Kemensos memesan tas bansos kepada Sritex sebanyak 10 juta tas.
Kemensos sendiri telah menggelontorkan sebanyak 22,8 juta paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek di 2020.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan audit dan menemukan dugaan penggelembungan anggaran pembuatan goodie bag bertulisan "Bantuan Presiden RI Melalui Kementerian Sosial".
Dalam risalah pemeriksaan yang diperoleh Tempo, BPKP menghitung kelebihan pembayaran dalam pengadaan goodie bag sebesar Rp 6,09 miliar. Angka ini didapat berdasarkan pemeriksaan pengadaan 7,07 juta paket senilai Rp 2,27 triliun dalam program penyaluran tahap 1 sampai tahap 4.
Perhitungan itu didapat dari hasil anggaran Kemensos untuk pembelian tas sebesar Rp 15 ribu per buah dengan ongkos wajar produksi tas kain yang hanya sebesar Rp 6.500 per buah.
Artinya, terdapat selisih harga sebesar Rp 8.500 per buah.
Sritex pun dianggap memberikan tawaran harga yang mahal, yakni sebesar Rp 12.300 per buah.
Jika dibanding dengan ongkos wajar, maka terjadi selisih sebesar Rp 5.800 per buah dari harga tawaran Sritex.***