46 Jemaahnya Dideportasi, Kanwil Kemenag Jabar Pastikan Travel PT Alfatih tak Terdaftar PIHK

46 Jemaahnya Dideportasi, Kanwil Kemenag Jabar Pastikan Travel PT Alfatih tak Terdaftar PIHK
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat memastikan perusahaan jasa travel haji PT Alfatih yang sebanyak 46 jemaahnya dideportasi tidak terdaftar sebagai sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun lokasi kantor perusahaan travel tersebut berada di Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan itu disebut memberangkatkan jemaah calon haji dengan cara furoda atau tidak resmi dari kuota yang ada.

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).

Dia mengimbau para jemaah yang merasa tertipu travel tak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tak terdaftar di Kemenag sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan.

"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya jemaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," tandasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar memastikan akan mengakomodasi masyarakat yang membuat laporan bila diduga menjadi korban penipuan travel haji.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.  ***