2 Terdakwa Pemeran Video Porno Ala Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

2 Terdakwa Pemeran Video Porno Ala Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung talah menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada RTM (32) dan PVT (30), terdakwa kasus video pornodan disebarluaskan di situs mesum. Sejoli RTM dan PVT merupakan pemeran sekaligus pembuat video porno tersebut. 

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim PN Bandung Sunarti dan dua anggota Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan pada 13 Juli 2021 lalu. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunarti sebagaimana amar putusan dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Majelis hakim menyatakan, RTM dan PVT terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. 

"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut RTM dan PVT dengan hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui, pada Maret 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno dalam sebuah kamar hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik terlihat, diawali dengan adegan seorang perempuan berbaju biru dan jaket jins terlihat berdiri di depan meja resepsionis. 

Adegan berlanjut ke dalam sebuah kamar. Pelaku RTM dan PVT melakukan hubungan intim. Polda Jawa Barat menangkap RTM dan PVT, dua pemeran video porno di hotel itu.

RTM dan PVT merupakan pasangan kekasih dan sudah lama berhubungan. Kepada penyidik, sejoli RTM dan PTV sengaja merekam video mesum iu untuk dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan. 

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 26 video porno yang telah dibuat oleh RTM dan PVT. Video tersebut dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta. ***