15 Daerah di Jabar Akan Jalani Normal Baru, Emil: Jangan Euforia Dulu

15 Daerah di Jabar Akan Jalani Normal Baru, Emil: Jangan Euforia Dulu
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan akan lakukan penerapan tatanan normal baru (new normal) akan dilakukan secara bertahap di 15 kabupaen/kota di wilayahnya.

Emil, sapaan akrabnya, mengutarakan ada 60 persen atau sekitar 15 daerah yang diizinkan untuk menerapkan tatanan normal baru. Di antaranya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, kota Sukabumi, dan Kota Tasik.

Namun Emil meminta agar masyarakat tidak berlebihan menyambut pelaksanaan kebijakan ini.

"Jadi masyarakat jangan euforia dulu bahwa pada saat normal baru nanti di umumkan di 15 daerah oleh Bupati atau Walikota. Karena memang akan dilakukan secara bertahap," ujar Emil saat konfrensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo No 1, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut dia mengutarakan tahap pertama yang akan dilakukan adalah pada rumah ibadah.

"Jadi di rumah ibadah di zona yang sudah biru itu per 1 Juni itu dipersilahkan, tapi dengan 50% kapasitas. Jadi kalau ibadahnya tadinya 100 orang per salat jamaah, sekarang mohon maaf hanya 50 dulu, nanti 50 berikut di ronde kedua," ucapnya.

Emil menuturkan tahap selanjutnya adalah ekonomi. Ekonomi yang didahulukan adalah ekonomi yang resiko kecil, tapi dampak ekonominya besar.

"Hasil kajian bersama ilmuan Jabar menunjukan yang resiko kecil dampaknya besar adalah industri. Maka tahap 1 pembukaan ekonomi di daerah-daerah yang sudah boleh diizinkan adalah insutri dan perkantoran.Di mana orang hilir mudiknya sama saja orang-orang itu jadi lebih terkontrol," katanya.

Pihaknya menjelaskan tahap ketiga nya ritel, seperti, shopping mall, dan jual beli yang sifatnya hilir mudik orang keluar masuknya silih berganti dan seterusnya.

"Nanti kepada toko - toko ritel atau mal yang diizinkan, satu menyiapkan surat pernyataan bahwa kami memahami peraturan protokol kesehatan di AKB ini, Kalau kami melanggar kami siap di sanksi dan kami menitipkan satu orang sebagai gugus tugas di toko itu. nanti kalau ada polisi merazia dia kan nanya mana Surat Pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mal ini, yang mengatur menjadi manajer penanganan Covid-19 di malnya dan seterusnya," jelasnya.

Menurutnya pola pola tersebut akan dilakukan, jadi tidak buru-buru, bertahap, dan tetap waspada, 

"Termasuk misalkan pariwisata, kalau di zona kuning tutup, kalau zona biru boleh buka. tapi individual turis, jadi wisatawan yang datang sendiri. dia hiking, jadi wisata keluarga belum boleh dulu di tahap 1," tandasnya.

Sementara untuk sektor pendidikan, pesantren dan sekolah, Emil menegaskan khusus untuk sekolah belum boleh dimulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), walaupun sudah zona biru. 

"Karena kami akan meneliti lebih Karena jumlahnya jutaan, ini anak-anak harus paling utama kita utamakan keselamatannya. Jadi dari pentahapan AKB ini sekolah itu mungkin terakhir, sampai Kami betul-betul yakin tidak ada ancaman luar biasa, baru wacana sekolah kembali itu mungkin di terakhir tidak di sekarang," pungkasnya. ***