10 Tahun Forum Pemred: Tim Perumus Ekosistem Media Dibentuk

10 Tahun Forum Pemred: Tim Perumus Ekosistem Media Dibentuk
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Pemred), bertepatan dengan momentum 10 tahun berdirinya forum tersebut, membentuk tim perumus ekosistem media guna menciptakan ekosistem media yang sehat di Tanah Air.

"Tim ini akan menjadi partner atau rekan yang konstruksif sekaligus kritis bagi Dewan Pers dan berkolaborasi pada para pemangku kepentingan dalam menyusun ekosistem media yang lebih baik dan sehat," kata Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad dalam acara pertemuan tokoh nasional dalam rangka memperingati 10 tahun Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Pemred) di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Secara khusus, tambah dia, tim perumus ekosistem media yang disingkat dengan Tim 10 itu juga mendorong agar regulasi tanggung jawab platform global untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas yang diinisiasi oleh Dewan Pers, yakni Tim Task Force Media Sustainability bersama Tim 7 dari Forum Pemred dapat segera disahkan.

Menurut Arifin, ekosistem media yang sehat dan regulasi mengenai tanggung jawab platform global dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas itu penting untuk dihadirkan mengingat media massa di Indonesia saat ini terjebak dalam rezim memandang berita yang baik adalah berita yang memiliki jumlah pembaca yang banyak.

"Media massa saat ini terjebak dalam rezim views and click akibat kuatnya peran platform global," ucap dia.

Oleh karena itu, lanjut Arifin, perlu dilakukan terobosan seperti menghadirkan Tim 10 yang terdiri atas pihak internal Forum Pemred dan pihak eksternal.

"Tim 10 ini diketuai oleh Purwanto, lalu Wakil Ketua Arif Budi Susilo, Sekretaris Irna Gustia, dan anggota, yakni Kemal E. Gani, Ninuk M. Pambudi, Agus Sudibyo, Meta D. Saputra, Irfan Junaedi, Gaib Maruto Sigit, dan Ardian Tedjo," papar Arifin.

Dalam kesempatan yang sama, Forum Pemred juga meluncurkan logo baru mereka yang berbentuk balon percakapan. Logo itu dibuat oleh salah seorang desainer dari Majalah Tempo Eko Punto.***