10 Mahasiswa Bentang Poster Saat Kunjungan Jokowi , BEM UNS Kecam Tindakan Represif Polisi

10 Mahasiswa Bentang Poster Saat Kunjungan Jokowi , BEM UNS Kecam Tindakan Represif Polisi
Lihat Foto

WJtoday, Solo - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengecam tindakan represif polisi yang mengamankan 10 mahasiswa saat membentangkan poster di depan rombongan Presiden Joko Widodo yang melintas di Solo.

BEM UNS menjelaskan aksi bentang poster itu ditujukan untuk menyuarakan pendapat bukan tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum.

"Hari ini tanggal 13 September 2021 menjadi bukti bahwa suara mahasiswa dibungkam saat Presiden Jokowi datang ke kampung halaman sendiri, kami BEM Se-UNS ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan perwakilan BEM fakultas, pada kenyataannya kami dibungkam," Ketua BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, Senin (13/9/2021).

Mereka juga menyayangkan sikap petinggi kampus UNS yang tidak memberikan ruang untuk memberikan aspirasi kepada Jokowi melalui kajian yang telah buat.

"Penangkapan yang dilakukan aparat kepada 10 Mahasiswa UNS merupakan bukti bahwa pemerintah dan aparat telah berkhianat terhadap amanat reformasi," tegasnya.

Menurut mahasiswa, kronologi penangkapan ini berawal dari seorang mahasiswa bernama Daffa yang membentangkan poster di Halte UNS pukul 10.59 WIB, lalu sekitar pukul 11.13 WIB Daffa ditangkap oleh aparat dengan mobil berwarna hitam.

Lalu 2 orang mahasiswa, Khanif dan Tekwo yang berupaya menyelamatkan Daffa turut diangkut polisi ke dalam mobil.

Selanjutnya petugas mengamankan empat mahasiswa lain bernama Afif, Prama, Tema, dan Amar dengan mobil putih, aparat disebut juga menggeledah tas mereka sebelum dibawa ke Mapolresta Solo.

Terakhir, aparat juga mengamankan tiga mahasiswa lain, Mishbakh, Wicak, dan Raden yang hendak menyampaikan asprirasi di depan kampus.

Salah satu poster yang mereka bentangkan bertuliskan; "Pak Jokowi Ayo Benahi KPK, Ayo Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu."

Namun terkait itu polisi membantah ke-10 mahasiswa ini ditahan, melainkan hanya diberi pemahaman di Mapolresta Solo bahwa setiap unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada aparat terlebih dahulu.

"Tidak ada penangkapan apalagi penahanan. Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media Senin (13/9/2021).

Ade juga berdalih di tengah masa pandemi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu dihindari. Dia berdalih hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***