Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Kembali Mencuat, Apa Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo?

Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Kembali Mencuat, Apa Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus KM 50 yang menewaskan 6 (enam) orang laskar FPI kembali mencuat di tengah ramainya pemberitaan tentang Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bertanggungjawab dalam menangani kasus KM 50 tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Ferdy Sambo telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Pati Yanma Polri, buntut kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada kasus KM 50, Ferdy Sambo diketahui telah mengerahkan puluhan personel Propam Polri untuk mengusut kasus baku tembak yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Namun, kasus tersebut berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis dibebaskannya dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Kedua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella.

Pada saat itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berupa penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman lantaran tindakan yang dilakukan mereka masuk dalam kategori membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin, yang di antaranya menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri juga menetapkan enam laskar FPI yang tewas dalam insiden baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek tersebut sebagai tersangka. Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.***